Aturan Membuat Nama



Aturan membuat nama menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022: 


1. Minimal Dua Kata:

2. Maksimal 60 Karakter:

3. Mudah Dibaca dan Tidak Bermakna negatif atau kasar, dan tidak menimbulkan multitafsir. 

4. Tidak Boleh Disingkat.

5. Tidak Boleh Menggunakan Angka atau Tanda Baca.


Bayangkan kalau misalnya ada orang dari suku Hadzabe di Afrika timur yang namanya selalu mengandung suara "klik" dan letupan. Pengucapan nama di Suku Hadzabe terkenal sangat sulit. Bagaimana tidak, nggak cuma adanya bunyi klik dan letupan, tapi juga ejaan yang sangat sulit untuk dibaca dan diucapkan.

Oce E Satria


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama